Search

Custom Search

Selasa, 06 November 2012

<HKM>: PEMBUKTIAN DI MUKA PERSIDANGAN

Subject*: PEMBUKTIAN DI MUKA PERSIDANGAN

Message*: Perihal Pembuktian.
Yang disebut pembuktian "Membuktikan" adalah meyakinkan najlis hakim
tentang dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan atau menurut
pengertian yang lain adalah kemampuan penggubat atau tergugat memenfaatkan
hukum pembuktian untuk mendukung dan membenarkan hubungan hukum dan
peristiwa-peristiwa yang didalilkan (dibantahkan) dalam hubungan hukum yang
diperkarakan.262
Dalam hukum acara perdata salah satu tugas hakim adalah menyelidiki apakah
suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan telah benar-benar ada atau
tidak, adanya hubungan hukum inilah yang harus terbukti apabila penggugat
menginginkan kemenangan dalam suatu perkara,apabila penggugat tidak berhasil
untuk membuktikan dalil-dalilnya yang menjadikan dasar gugatannyamaka
gugatannya akan dikalahkan dan apabila mampu membuktikan gugatannya maka
gugatannya pasti akan dimenangkan,
Tidak semua dalil yang menjadi dasar gugatan harus dibuktikan kebenarannya,
sebab dalil-dalil yang tidak disangkal apabila diakui sepenuhnya oleh pihak
lawan, tidak perlu dibuktikan lagi.

Email*: AKJJFHFGT@YAHOO.COM

Web Site*: http://forum-hukum.blogspot.com/

Writer*: FH




Powered by EmailMeForm http://www.emailmeform.com/

0 komentar:

SILILSILAH

CONTOH KOLOM SILSILAH GARIS KETURUNAN PENGAJUAN MEMBUAT SURAT WARIS

Silsilah Garis Keturunan Keluarga

(Almarhum)

( …… )

Menikah

Mempunyai Anak

1

2

3

4

Saksi-Saksi :

Jakarta, /01/2012

TANDA TANGAN

Yang Membuat Peryataan

1. A

TANDA TANGAN

TANDA TANGAN

2. B

( ….. )

Menyetujui :

Nomor :

/ / /

Tanggal :

/ /2012

TANDA TANGAN

(………. )

FORUM-HUKUM

Live Comment Disini

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | Free Samples