Message*: Perihal Pembuktian.
Yang disebut pembuktian "Membuktikan" adalah meyakinkan najlis hakim
tentang dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan atau menurut
pengertian yang lain adalah kemampuan penggubat atau tergugat memenfaatkan
hukum pembuktian untuk mendukung dan membenarkan hubungan hukum dan
peristiwa-peristiwa yang didalilkan (dibantahkan) dalam hubungan hukum yang
diperkarakan.262
Dalam hukum acara perdata salah satu tugas hakim adalah menyelidiki apakah
suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan telah benar-benar ada atau
tidak, adanya hubungan hukum inilah yang harus terbukti apabila penggugat
menginginkan kemenangan dalam suatu perkara,apabila penggugat tidak berhasil
untuk membuktikan dalil-dalilnya yang menjadikan dasar gugatannyamaka
gugatannya akan dikalahkan dan apabila mampu membuktikan gugatannya maka
gugatannya pasti akan dimenangkan,
Tidak semua dalil yang menjadi dasar gugatan harus dibuktikan kebenarannya,
sebab dalil-dalil yang tidak disangkal apabila diakui sepenuhnya oleh pihak
lawan, tidak perlu dibuktikan lagi.
Email*: AKJJFHFGT@YAHOO.COM
Web Site*: http://forum-hukum.blogspot.com/
Writer*: FH
Powered by EmailMeForm http://www.emailmeform.com/