Format Suratnya Adalah Sebagai Berikut :
Jakarta, Januari 2012
Kepada :
Yth.Ketua Pengadilan Agama Jakarta
di-
Assalamu’alaikum wr.wb.
Dengan hormat, saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama
Umur
Pekerjaan
Pendidikan
Tempat Kediaman di
Status Penggugat I
Nama
Umur
Pekerjaan
Pendidikan
Tempat Kediaman di
Status Penggugat II
Dengan hormat Penggugat Mengajukan gugatan perkara kewarisan berlawanan dengan :
Nama
Umur
Pekerjaan
Pendidikan
Tempat Kediaman di
Status Tergugat I
Nama
Umur
Pekerjaan
Pendidikan
Tempat Kediaman di
Status Tergugat II
Nama
Umur
Pekerjaan
Pendidikan
Tempat Kediaman di
Status Tergugat III
Adapun Alasan / dalil-dalil gugatan Penggugat Sebagai Berikut :
- Bahwa Penggugat I adalah Istri Sah dari Perkawinan Almarhum Bla-Bla-Bla...........
- Bahwa Penggugat II adalah anak Kandung yang Sah dari Perkawinan Almarhum Bla-Bla....Bla...........
- Bahwa dari Perkawinan ............. dan Almarhum ......... telah menghasilkan 4 Orang anak, Masing-masing bernama :
b.B Bin ........
c.C Bin ........
d.D Bin ........
- Bahwa Almarhum .... Telah Meninggal Dunia Pada Tanggal ... Bulan... tahun ...
- Bahwa Almarhum ..... ketika Meninggal Dunia Ada Meninggalkan Harta Berupa :
- Sebuah Rumah di jalan...............
- Sebuah tanah di jalan.........
- Bahwa Setelah Meninggal Dunia Harta Peninggalan Almarhum ..... sebagai disebut diatas ,
- Belum dibuatkan Akte Waris ,
- Bahwa Para Tergugat Menolak Membuat Akte Waris
- Bahwa Setelah Meninggal Dunia Setifikat Rumah Berada Pada ............
- Bahwa Penggugat I dan II Sudah Mencoba Untuk Musyawarah akan tetapi, tidak ada tanggapan
- Bahwa Penggugat I ..........Berkeinginan Menjual Harta Waris Tesebut Selagi Penggugat I .. Masih Hidup,
- Mengingat Penggugat II .......... Hak Warisnya akan Hilang Jika Meninggal Dunia Kelak,
- Penggugat I ....... Bermaksud Menyelesaikan Pembagian Harta Waris tersebut Sekarang.
Primer
1.Mengabulkan gugatan Seluruhnya :
2.Menetapkan, Ahli waris Almarhum ......... adalah :
a.A Bin ........
b.B Bin ........
c.C Bin ........
d.D Bin ........
3.Menetapkan Bagian/ Kadar Masing-masing Ahli Waris Almarhum ........Menurut Hukum Islam atau Menurut Ketentuan Undang0Undang Yang berlaku :
4.Menetapkan Harta Almarhum ........... Berupa :
a.Sebuah Rumah di Jalan ................
5.Menghukum Para Tergugat Untuk Membagi Harta Almarhum.........sesuai dengan Kadarnya Masing-masing :
6.Membebankan Biaya Perkara Kepada Para Penggugat
Subsider
Atau menjatuhkan Putusan yang seadiladilnya.
Demikian atas terkabulnya gugatan ini, Penggugat Menyampaikan Terima Kasih, Wassalamu\alaikum Wr.Wb.
Hormat Penggugat I
( .............. )
Hormat Penggugat II
( ............)
3 komentar:
Jika Harta Warisan Tidak Dapat Dibagi Secara Natural Atau Musyawarah, Maka Pembagian Bisa dilakukan DiJual dan DiLelang.
Penggelapan Dalam Kalangan Keluarga
Uahakan Diakhir Gugatan Menerima Putusan Penetapan Waris, Karena Penetapan Pengadilan adalah Sahnya Kita sebagai Ahli Waris Di Mata Hukum, Maka Jika Para Ahli Waris Tidak Mau MemBagi Harta Warisan Bisa Di Tempuh Dengan Jalan. Membuat Laporan Delik Aduan " Penggelapan Dalam Kalangan Keluarga"
Dalam kejahatan harta benda, pencurian, pengancaman, penggelapan, penipuan apabila dilakukan dalam kalangan keluarga maka dapat menjadi;
Tidak dapat dilakukan penuntutan baik terhadap pelakunya maupun pelaku pembantunya (pasal 367 ayat 121
Tindak pidana aduan. Tanpa ada pengaduan, baik terhadap pelaku utama maupun pelaku pembantunya tidak dilakukan penuntutan (pasal 367 ayat 2).
Dalam Wetboek van Strafrecht, dikemukakan dua alasan bagi ditetapkannya kejahatan aduan yang relatif ini, yakni:
Alasan susila, yaitu mencegah terjadinya hal pemerintah menempatkan orang-orang yang mempunyai hubungan yang sangat dalam (intim) antara yang satu dengan yang lain, berhadapan muka di depan hakim pidana.
Alasan materiil (stoffelijk), yaitu de facto (feitelijk) ada semacam condominium antara suami dan istri.
Perlu diketahui bahwa pada kejahatan penggelapan, baik dalam bentuk pokok maupun dalam bentuk yang diperberat, dalam hal penjatuhan pidana oleh hakim, kepada pelakunya dapat pula dijatuhi pidana tambahan berupa:
Pidana pengumuman putusan hakim
Pidana pencabutan hak-hak tertentu sebagaimana disebut dalam pasal 35 no. 1-4 KUHP.Jika dilakukan dalam menjalankan mata pencaharian, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pekerjaannya itu.
Untuk mengadukan penggelapan/penipuan harta waris oleh adik/kakak agar harta yang maasih tersisa dapat di sita apakah tetap melalui pengadilan agama? Dan pengadilan agama sesuai dengan KTP domisili atau lokasi harta yang akan dajukan untuk di sita?
Trims atas responnya.
Posting Komentar